Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Politik

KPU Kendari Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Dugaan Kecurangan Tes Tertulis Anggota PPS

KPU Kendari Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Dugaan Kecurangan Tes Tertulis Anggota PPS
Ilustrasi TPS. Desain: Hikuza/Kendariinfo.

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bakal dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, ada dugaan kecurangan terkait salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Akbar yang lolos seleksi tanpa mengikuti ujian tertulis.

Pada Minggu (8/1/2023), ia tidak mengikuti tes tertulis di Gedung Pusat Teknologi Informasi Universitas Halu Oleo (UHO). Tetapi KPU Kota Kendari meloloskan yang bersangkutan sedangkan peserta lainnya yang mengikuti tes, justru dinyatakan gugur.

Kelolosan Akbar ini tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor: 58/PP.04.1-Pu/7471/2022 tertanggal 12 Januari 2023.

Salah seorang peserta bernama Ayu (samaran) mengatakan bahwa ia bersama Akbar seharusnya mengikuti tes bersamaan pada hari Minggu. Tetapi, peserta atas nama Akbar tidak hadir, bahkan namanya sempat dipanggil-panggil oleh panitia sebelum tes berlangsung.

“Namaku sempat masuk 8 besar dari 12 calon peserta PPS. Tetapi saya gugur, anehnya nama Akbar ini yang saat itu tidak hadir, justru dinyatakan lolos tes tertulis,” kesalnya, Minggu (15/1).

Sepengetahuan Ayu, apabila peserta tes tertulis terlambat hadir, apalagi tidak datang tanpa alasan jelas, maka panitia tidak akan memberikan toleransi.

“Perlu dicari tahu, kami akan laporkan KPU Kota Kendari ke Bawaslu,” bebernya.

Peserta lainnya bernama Bunga (samaran) juga mengatakan hal yang sama. Ia bersama warga lainnya yang ada di Kelurahan Alolama, Kecamatan Kemaraya, mengikuti tes di hari yang sama yakni pada hari Minggu.

Baca Juga:  Uniknya TPS Serba Pink di Kecamatan Baruga, Kendari

Saat tes tertulis berlangsung, ia tidak melihat Akbar mengikuti tes. Peserta lainnya juga tahu jika yang bersangkutan tidak menghadiri tes yang telah dijadwalkan tersebut.

“Dia (Akbar) tidak datang. Namanya sempat dipanggil sebelum mulai tes,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh membenarkan bahwa Akbar tidak mengikuti tes tertulis. Tetapi, ia tidak mengetahui pasti kenapa ia bisa lolos tes tertulis.

“Kalau itu nanti saya cek ke Pak Asril selaku kordivnya, karena mereka yang mencatat kejadiannya,” tandasnya.

Terkait peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, Jumwal menerangkan bahwa setiap peserta diizinkan untuk mengikuti tes tertulis di hari yang lain. Tetapi, alasan ketidakhadirannya harus jelas.

“Misalnya, ada kedukaan. Itu diizinkan tes tertulis di hari yang lain,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menjelaskan bahwa peserta atas nama Akbar tidak mengikuti tes karena urusan keluarga.

“Yang bersangkutan izin dengan panitia ada urusan keluarga maka yang bersangkutan minta hari Senin 9 Januari 2023,” kata Asril.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten