Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

KPU Sebut Caleg Terpilih dari 3 Parpol di Konsel Belum Laporkan LHKPN

0
0
Plt. Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menyampaikan bahwa caleg terpilih dari 3 partai politik (parpol) di Konsel belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso. Eko mengungkapkan tiga parpol itu di antaranya Partai Demokrat, PPP, dan Hanura.

Menurut Eko, bagi parpol yang tidak menyerahkan LHKPN caleg terpilihnya maka tidak akan disertakan dalam proses pelantikan.

“Kalau tidak disampaikan LHKPN-nya maka nama dewan terpilih tidak disertakan dalam usulan pelantikan,” ungkap Eko dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).

Eko menjelaskan, penyampaian LHKPN sesuai PKPU Nomor 6 2024 Pasal 52 ayat 1 yang berbunyi penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Demikian pula dalam ayat 2 PKPU Nomor 6 menyatakan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” ungkapnya.

Ia menegaskan baik caleg incumbent maupun pendatang baru wajib menyerahkan LHKPN yaitu 21 hari sebelum pelantikan. Dalam hal ini pada 12 Agustus 2024.

“Sebab pelantikan dewan terpilih 2 September 2024 mendatang,” bebernya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: