KPU Sultra: Sengketa 14 Pilkada, 13 Dismissal dan 1 Perkara Lanjut

Sulawesi Tenggara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat 14 gugatan dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 14 gugatan tersebut, 13 di antaranya dismissal (ditolak) serta satu gugatan lainnya lanjut ke tahap pembuktian.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ningtias, menjelaskan dari 11 daerah yang mengajukan gugatan, mayoritas ditolak MK, karena dianggap tidak berdasar atau dismissal. Meski begitu, satu di antaranya masuk ke tahap pembuktian yakni perkara gugatan Buton Tengah (Buteng).
“Sebanyak 14 gugatan di Sultra itu berasal dari 11 daerah. Kenapa jadi 14? Karena Buton Selatan dan Kendari masing-masing mengajukan dua gugatan. Alhamdulillah semuanya dismissal, kecuali Buteng,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Perkara Buteng akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal itu dikarenakan gugatan yang diajukan La Andi-Abidin (pasangan calon nomor urut 2) kepada Azhari-Adam (pasangan calon nomor urut 1) yang keluar sebagai pemenang Pilkada 2024 memenuhi syarat ambang batas dua persen dari total suara sah.
“Jadi perkara di Buton tengah itu masuk ambang batas. Selisih suara dari paslon 1 dan 2 itu hanya 586 atau hanya satu koma sekian persen,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Buteng, Azhari-Adam meraup total 27.811 suara. Sementara La Andi-Abidin mengumpulkan total 27.225 suara. Hasil rekapitulasi itu menunjukkan selisih suara kedua pasangan hanya terpaut 586 suara.
Untuk sidang lanjutan ke tahap pembuktian, KPU Sultra belum menerima jadwal pasti dari MK. Ningtias menyebut pihaknya akan kembali ke Jakarta melakukan pendampingan terhadap KPU Buteng untuk melanjutkan tahapan sidang selanjutnya.