Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Politik

KPU Sultra Wanti-Wanti Cakada Tidak Sembarang Terima Dana Kampanye, Bisa Diskualifikasi

0
0
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hazamuddin. Foto: Istimewa. (18/9/2024).

Sulawesi Tenggara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti para calon kepala daerah (cakada) untuk tidak sembarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang terafiliasi dengan badan usaha milik negara, daerah, ataupun desa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Hazamuddin, Rabu (18/9/2024). Dia mengatakan cakada dilarang menerima sumbangan dari pihak asing untuk melakukan kampanye politik.

“Kalau menerima sumbangan dari badan usaha milik negara atau negara asing atau lembaga asing, itu diskualifikasi,” katanya.

Meski begitu, sumbangan yang diterima cakada diperbolehkan apabila berasal dari orang pribadi tetapi dengan batasan maksimal. Dia menyebut batas maksimal sumbangan dari orang pribadi Rp75 juta dan swasta sebesar Rp750 juta.

“Jadi itu (sumbangan) harus dari orang pribadi, misalnya dari pihak partai politik pengusung atau badan usaha, tetapi bukan milik negara, daerah atau desa. Boleh pihak swasta, tetapi maksimal Rp750 juta. Kalau perseorangan Rp75 juta,” jelasnya.

Hazamuddin menyebutkan bahwa rekening khusus dan kampanye (RKDK) dibuka dari 27 Agustus hingga sehari sebelum proses pelaksanaan kampanye 25 September 2024.

“Rekening khusus dana kampanye dibuka pada tanggal 27 Agustus pada saat proses pendaftaran sampai satu hari sebelum proses pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila ada calon kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye akan diberikan sebuah teguran tertulis.

“Jadi kalau yang tidak menyampaikan itu, kita akan memberikan teguran tertulis dan diberikan waktu 7 hari dilakukan proses perbaikan dan tidak diberi kesempatan melakukan proses kampanye,” ujarnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: