Kronologi Suami di Bombana Meregang Nyawa di Tangan Selingkuhan Istri
Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana menguraikan kronologi suami meregang nyawa di tangan selingkuhan istri yang terjadi di Desa Lawatuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan menjelaskan, korban Sabir (32) dibunuh oleh inisial AL (selingkuhan istri) pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 05.00 Wita. Namun, jasadnya ditemukan warga terbungkus kasur dalam rumahnya pada Kamis (22/6).
Atas penemuan jasad korban yang telah membusuk itu, Kasat Reskrim Polres Bombana langsung memimpin anggotanya untuk menuju TKP. Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di badan korban yakni terdapat luka bekas sayatan senjata tajam. Polisi pun menyelidiki dan meminta keterangan terhadap istri Sabir berinisial RE.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RE, polisi kembali menemukan kejanggalan melalui percakapan WhatsApp (WA) antara RE dengan seorang pria berinisial AL, yang tak lain adalah selingkuhan RE.
“Dari HP istri korban kami menemukan ada komunikasi yang dilakukan oleh pelaku RE dan seorang pria berinisial AL,” ujarnya, Jumat (30/6).
Polisi pun melakukan pengembangan dan memeriksa pria berinisial AL itu. Setelah memiliki sejumlah bukti, polisi meringkus AL di Bombana pada Sabtu (24/6) dan AL langsung digiring di Mako Polresta Bombana untuk menjalani interogasi.
Dari hasil interogasi, AL mengakui telah membunuh Sabir menggunakan kapak atas perintah RE, istri korban.
“Jadi, pelaku menghabisi nyawa suami selingkuhannya atas perintah selingkuhannya sendiri,” bebernya.
Nur Sultan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu memantau keberadaan korban di rumahnya. Ketika korban lengah, AL langsung masuk ke rumah Sabir lewat pintu belakang. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung menghantam korban menggunakan kapak yang dibawa.
Saat itu, Sabir berusaha melawan namun pelaku kembali menendang korban dan menebas leher korban menggunakan parang yang diambil dalam rumah korban sendiri.
Usai kejadian, AL memberi kabar kepada selingkuhannya berinisial RE bahwa ia telah berhasil menghabisi nyawa suaminya. Tak lama kemudian, istri korban datang di rumah itu dan memberikan karung kepada AL agar membungkus mayat sang suami.
“Kedua pelaku ini sempat membersihkan bekas darah untuk menghilangkan jejak,” paparnya.
Selanjutnya, kedua pelaku meninggalkan rumah tersebut. Namun, pada malam harinya, AL kembali ke rumah korban dan berencana mengangkat jenazah korban untuk dibawa ke tempat lain.
“Tapi karena berat dan tidak bisa diangkat, AL ini meninggalkan mayat korban dalam kamar tersebut dan hanya membungkusnya dengan kasur,” lanjutnya.
Beberapa hari setelah kasus pembunuhan itu dilakukan atau tepatnya pada Kamis (22/6), warga sekitar datang ke rumah korban dan mencium bau busuk. Setelah dicek, ternyata mayat Sabir telah terbungkus kasur dengan kondisi mengenaskan. Warga pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat ini, polisi telah menangkap istri Sabir berinisial RE dan selingkuhan RE berinisial AL. Keduanya dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Polisi Tetapkan Istri dan Selingkuhannya sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Suami di Bombana
