Kuasa Hukum Eks Wali Kota Kendari Sesalkan Walk Out Jaksa di Persidangan Dugaan Gratifikasi PT MUI
Kendari – Persidangan kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan terdakwa Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK), Rabu (15/11/2023), diwarnai walk out oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).
Seperti diketahui, sidang SK kini sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan saksi. Namun sidang ini diwarnai aksi itu.
Kuasa Hukum SK, Baron Harahap mengatakan sebelum aksi itu dilakukan, terlebih dahulu JPU menyatakan sikap meminta untuk mengganti hakim yang menangani perkara ini. Sebab, sebelumnya vonis bebas dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya.
Namun demikian, Baron menyesalkan aksi yang dilakukan JPU. Menurut dia, di Indonesia memiliki hukum acara yang jelas. Jika keberatan pada putusan hakim, masing-masing dipersilakan untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi.
“Dalam kacamata kami sebarusnya mereka berlaku sopan, kita punya hukum acara kalau keberatan mereka harus kasasi,” beber Baron, Rabu (15/11/2023).
Baron menyayangkan sikap yang dilakukan oleh JPU. Ia menilai JPU yang melakukan walk out tidak bekerja secara profesional dan mencerminkan tidak menaati aturan persidangan.
Ia pun meminta agar Kejati Sultra dan Kejagung RI bisa bersikap terkait aksi yang dilakukan JPU yang dinilainya tidak sopan dalam mengikuti proses persidangan.
“Sebab ini penghinaan dalam penegakan hukum, saya bertahun-tahun jadi pengacara, barusan saya hadiri persidangan seperti ini,” ungkapnya.
Menurut Baron, aksi walk out itu merupakan bentuk menghalang-halangi proses persidangan yang seharusnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Oleh sebab itu kami berharap pengadilan untuk menegakkan kekuasaan majelis hakim. Kalau mereka hakim melanggar kode etik, silakan dilapor,” ujarnya.
Baron pun yakin hakim yang memutus perkara itu sudah bekerja secara adil dan bijaksana.