Kuasa Hukum Kesalkan Cara Penyidik Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Bos PT KKP
Kendari – Kuasa Hukum kesalkan cara penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penggeledahan di rumah mantan bos PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) berinisial AA yang dilakukan pada Senin (5/6/2023).
Menurut Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid, kliennya selalu kooperatif menghadiri setiap panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan oleh penyidik Kejati Sultra. Tentunya tindakan tersebut dilakukan sebagai bukti bahwa kliennya mendukung upaya penyidik untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus yang mereka tangani.
“Klien kami selalu kooperatif, kecuali kalau dia sakit. Itu pun tetap diinformasikan ke penyidik,” ujarnya, Kamis (8/6).
Namun, ia mengesalkan cara penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah kliennya, sebab dalam penggeledahan itu ada sejumlah aparat bersenjata lengkap yang turut hadir dan membuat trauma bagi penghuni rumah.
“Sedangkan di dalam rumah klien kami saat itu hanya ada sejumlah perempuan, dua orang anak-anak dan dua balita,” tambahnya.
Tentunya, lanjut Ilham, peristiwa tersebut membawa trauma kepada para penghuni rumah termasuk anak-anak dan balita yang ada di dalamnya. Olehnya itu, ia langsung menyampaikan keberatan mereka ke pihak Kejati Sultra pada Selasa (6/6), dan diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sultra dan Koordinator Team Kuasa Hukum AA.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan bos PT KKP untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan kasus korupsi pertambangan PT Antam di Desa Marombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Manajer PT Antam, Direktur PT KKP, dan PL PT LAM Tersangka Korupsi Tambang Mandiodo