Kuasa Hukum Soroti Vonis Guru Mansur, Sebut Hakim PN Kendari Abaikan Fakta Persidangan

Kendari – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan siswi SD, Andre Darmawan, menyoroti putusan Majelis Hakim PN Kendari yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada kliennya, Mansur (53), Senin (1/12/2025). Ia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya.
“Hakim itu tidak boleh menjatuhkan hukuman atas dasar keyakinaannya. Keyakinan hakim itu harus dilengkapi sekurang-kurangnya dua alat bukti,” kata Andre saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (3/12).
Andre mengatakan hadir dan memantau seluruh proses dalam persidangan. Ia bahkan telah membaca seluruh putusan dalam vonis itu. Dalam pandangannya, ia menyoroti hakim memberikan vonis hanya menggunakan keterangan saksi korban anak.
“Kalau kita membaca putusan itu, clear hakim menjatuhkan hukuman kepada guru Mansur itu hanya berdasarkan keterangan saksi korban, dalam artian hanya 1 alat bukti saja,” bebernya.
Sedangkan saksi dari pihak guru Mansur yang bahkan melihat langsung apa yang ditudingkan tidak digunakan hakim sebagai pertimbangan. Ia juga menyayangkan hakim hanya mendengar keterangan saksi yang tidak mendengar atau menyaksikan langsung.
“Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak,” bebernya.
Ia juga menyoroti sikap kuasa hukum dari korban. Menurutnya, pihak kuasa hukum korban belum membaca seluruh hasil putusan sidang. Sehingga, ia menilai apa yang disampaikan itu tidak berdasar.
“Beliau mungkin tidak mengetahui fakta persidangan. Karena dia tidak pernah hadir di persidangan, karena persidangan tertutup atau mungkin belum membaca hasil putusan,” ujar dia.
Lalu, klaim kuasa hukum korban terkait bukti pesan singkat. Andre menegaskan hakim PN Kendari tidak menggunakan pesan singkat itu sebagai alat bukti dengan alasan tidak bisa diverifikasi kebenarannya.
“Terus bukti chat, itu tidak jadi pertimbangan karena tidak bisa diverifikasi atas kebenarannya. Itu ilegal. Harus lewat keterangan ahli forensik baru dinyatakan sah,” tutupnya.
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Guru SD di Kendari Tegaskan Vonis Hakim Sudah Sesuai Aturan
