Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kuasa Hukum Tapak Kuda Kendari Serahkan Kontra Memori Kasasi, Tegaskan Lahan Milik Warga

Kuasa Hukum Tapak Kuda Kendari Serahkan Kontra Memori Kasasi, Tegaskan Lahan Milik Warga
Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari, Abdul Razak (tengah) usai menyerahkan dokumen kontra memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Naufal Fajrin JN/Kendariinfo. (18/12/2025).

Kendari – Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari, Abdul Razak menyerahkan dokumen kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi yang diajukan Kopperson setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan penetapan non executable terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson, Jumat (7/11/2025) lalu.

Kontra memori kasasi itu resmi diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui PN Kendari, Kamis (18/12). Menurut Razak, upaya hukum yang ditempuh Kopperson sama sekali tidak berdasar. Dalam perkara ini, MA tidak bisa memeriksa penetapan non executable karena hal tersebut lahir dari putusan yang inkract.

“Hari ini kami menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi pihak kopperson,” kata Razak di halaman PN Kendari.

“Kami menganggap permohonan kasasi ini tidak berdasar hukum. Persoalan eksekusi itu berdasarkan Pasal 195 HIR dan 206 RBg. Sangat jelas bahwa eksekusi adalah wilayah kewenangan PN sebagai peradilan yang memutus pada tingkat pertama” lanjutnya.

Dalam kontra memori kasasi itu, Razak menegaskan bahwa sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson telah berakhir berdasarkan surat pemberitahuan Nomor MP.01.02./1262-74.71/X/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tanggal 27 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa Sertifikat HGU No.1 Tahun 1981 telah berakhir berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 01/HGU/1974, berlaku sejak tanggal 15 April 1974 sampai dengan tanggal 30 Juni 1999.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Belum Selesai, Warga Ultimatum Developer Perumahan Bumi Arum Kendari

“Jelas HGU Kopperson sudah berakhir sejak 1999 dan juga sudah dibenarkan oleh pihak BPN Kota Kendari sehingga juga tidak relevan dipersoalkan dalam memori kasasi,” tegasnya.

Ditambah, kata Razak, pihaknya menilai legal standing pemohon kasasi cacat secara formal, sebab permohonan kasasi diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Kopperson. Padahal berdasarkan fakta yang ada, pihak tersebut merupakan KSU Kopperson.

Ia pun berharap melalui kontra memori kasasi ini, perkara yang dihadapi warga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari segera selesai dan kembali mendapatkan hak-hak mereka yang selama ini dipersoalkan.

“Kami berharap apa yang menjadi hak masyarakat Tapak Kuda dengan adanya kontra memori kasasi ini bisa tetap teguh dan betul-betul mereka berdiri pada hak yang mereka miliki,” pungkasnya.

PN Kendari Tetapkan Lahan Tapak Kuda Tak Bisa Dieksekusi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten