Kunjungan ke Pemkot Kendari, KPP Pratama Sosialisasi Aturan NPWP Menggunakan NIK
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima kunjungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Perubahan Aturan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kunjungan itu dilakukan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Jumat (20/1/2023).
Kepala Kantor KPP Pratama, Muhammad Yusrin Abbas mengatakan bahwa dalam PMK ini menjelaskan bahwa NPWP orang pribadi atau Warga Negara Indonesia menggunakan NIK.
“Tahun 2023 kita masih diberikan kesempatan (bagi wajib pajak) untuk pemadanan data NIK dan data NPWP, terbatas pada pelayanan perpajakan,” jelasnya.
PMK 112 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana dapat NIK bagi WNI.
Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), badan, dan intansi pemerintah cukup menambahkan 0 di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit.
Pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa format NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia saat ini akan menggunakan NIK.
