KUR Syariah Pegadaian, Opsi Pinjaman Tanpa Jaminan untuk UMKM Kendari
Kendari – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa mendapatkan akses permodalan lebih mudah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah yang disediakan oleh Pegadaian. Program ini hadir tanpa syarat agunan, dan dirancang untuk mendukung pengembangan usaha secara syariah.
Kepala Pegadaian Cabang Kendari, Hadijad menyebutkan, KUR Syariah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pembelian barang dagangan, perlengkapan kerja, maupun kebutuhan lain yang mendukung operasional bisnis dengan maksimal pinjamannya hingga Rp50 juta.
“Melalui program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan modal tanpa harus menyediakan barang jaminan, asalkan memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria usaha,” jelas Hadijad, Selasa (22/4/2025).
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi KTP, kartu keluarga, surat nikah (jika sudah menikah), surat domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP, bukti kepemilikan rumah (seperti PBB atau sertifikat), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha dari pejabat berwenang, serta salinan tagihan listrik, air, atau telepon.
Pengajuan dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan dokumen, verifikasi data, survei lokasi usaha, penentuan nominal pinjaman, hingga penandatanganan akad dan pencairan dana. Pembayaran cicilan dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
Program ini memiliki sejumlah ketentuan. Calon penerima harus berusia antara 17 hingga 65 tahun saat pinjaman jatuh tempo, memiliki usaha yang sah dan sesuai prinsip syariah, serta memiliki pendapatan rutin. Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima pembiayaan dari program pemerintah atau lembaga keuangan lain, dan bukan berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
“Lokasi usaha juga harus berada dalam radius lima kilometer dari outlet Pegadaian Mikro terdekat agar proses pemantauan bisa berjalan lebih optimal,” tambah Hadijad.
KUR Syariah diharapkan menjadi solusi pembiayaan produktif bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa terbebani syarat agunan, serta tetap selaras dengan prinsip keuangan syariah.
