Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kurang 24 Jam, Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk Tim Buser 77

0
0
Pelaku pencurian motor (curanmor), RT (41) saat diamankan di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – RT (41), warga Desa Ambulano, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe dibekuk Tim Buser 77 Kepolisian Resort (Polres) Kendari usai melakukan pencurian motor (curanmor) di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan proses pengejaran terhadap pelaku RT dilakukan kurang dari 24 jam.

Gede menyebut, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari korban AF yang mengaku kehilangan motor jenis Yamaha Mio 125, Senin (15/2) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WITA, Buser 77 Polres Kendari telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana curanmor di BTN Mekar Indah Residen, Kelurahan Wuawua,” katanya.

Lanjut Gede, peristiwa tersebut bermula saat korban berkunjung di rumah pamannya di Kelurahan Wuawua. Waktu itu, AF memarkir motornya di pinggir jalan tanpa dikunci leher.

AF kemudian beristirahat sekitar 30 menit di rumah. Namun saat korban hendak keluar, dia sudah tidak melihat motornya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke kantor kepolisian untuk diproses hukum,” lanjutnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku membawa lari motor korban dengan cara mendorongnya. Setelah itu, AF lalu mencungkil kunci setang motor agar bisa digunakan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: