Kurangi Risiko Pemalsuan dan Sengketa, Sertifikat Elektronik Dimulai Pemerintah
Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melakukan penggunaan sertifikat tanah berbasis elektronik, awal tahun ini. Tujuan di antaranya adalah mengurangi risiko pemalsuan dan sengketa.
Penggunaannya tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Ini merupakan transformasi digital yang gencar dilakukan pada tahun sebelumnya hingga penggunaan sertifikat elektronik mulai dilakukan.
“Diluncurkannya sertifikat elektronik, yakni untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan mengenai pertanahan,” tutur Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN melalui konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (2/2/2021).
ATR/BPN saat ini masih melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia secara daring.
“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia,” kata Dwi.
Untuk diketahui, perbedaan antara sertifikat analog dengan sertifikat elektronik adalah mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan, dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan, dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data.
Laporan: Anca
