Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kurir di Kolaka Bawa Kabur Uang Paket COD Rp20 Juta untuk Beli Narkotika

Kurir di Kolaka Bawa Kabur Uang Paket COD Rp20 Juta untuk Beli Narkotika
Kurir PT Satria Antaran Prima Express di Kolaka diringkus Ditreskrimum Polda Sultra karena membawa kabur uang paket COD senilai Rp20 juta. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang kurir paket jasa ekspedisi PT Satria Antaran Prima (SAP) Ekspress cabang Kolaka berinisial DWK (31) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penggelapan uang paket cash on delivery (COD) senilai Rp20 juta, Minggu (6/11/2022).

Saat ditangkap, DWK mengaku bahwa uang hasil pengantaran paket COD senilai Rp20 juta itu digunakannya untuk membeli paket narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkannya di Kabupaten Kolaka.

Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Rahman menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula atas adanya laporan dari Kepala PT SAP Ekspress cabang Kendari, Nasrun pada tanggal 11 September 2022 bahwa salah seorang kurirnya di Kolaka telah membawa kabur uang paket COD.

“Pelapor ini mendapat informasi dari Kepala PT SAP Ekspress cabang Kolaka bahwa salah seorang kurirnya telah mengantar paket COD, tetapi uangnya tidak disetorkan ke kantor cabang Kolaka. Bahkan, barang-barang itu belum ada yang sampai ke tempat tujuan,” tutur Rahman.

Merasa dirugikan, PT SAP Ekspress mendatangi Ditreskrimum Polda Sultra untuk melaporkan kurir nakal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan didapatkannya informasi tempat persembunyian pelaku.

Selanjutnya, Tim Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap DWK di sebuah rumah BTN, Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka pada Minggu (6/11). Kemudian, DWK dibawa ke Ditreskrimum Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Oknum TNI Diduga Pukul Polisi saat Malam Takbiran di Muna Barat

“Kami melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba guna pengembangan terhadap informasi yang telah kami dapatkan,” ujar Rahman.

Atas perbuatannya, DWK dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan Barang dalam hubungan kerja, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten