Lagi! Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Terciduk Polisi Diduga Jaringan Lapas

Kendari – Tim Ops Satresnarkoba Polres Kendari kembali menciduk seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
RR (23), pria yang merupakan seorang wiraswasta ini diringkus di indekos Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (11/4/2021) lalu.
Kepala Polres (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam konferensi pers, Kamis (15/4) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 56,83 gram yang disembunyikan di bawah meja,” ujar Didik.
Ungkap Didik, pelaku mengambil barang haram tersebut di dua lokasi yang berbeda. TKP pertama di sekitaran Jalan Wayong dan lokasi ke dua di Jalan Sao Sao.
Lanjutnya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki bernama UPI yang saat ini masih berstatus Narapidana Kelas II A Kendari.
“Kami masih mendalami keterangan RR, apakah benar peredaran narkoba ini merupakan jaringan lapas,” ucapnya.
“Tersangka mengaku mendapat keuntungan dari penjualan paket tersebut Rp100 ribu/gram-nya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Laporan: Fito
