Lagi! Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 20 Paket Sabu Diamankan

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Narkotika Subdit 3 Polda Sultra, kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram, berinisial MM (23), Rabu (25/6/2021).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA dini hari di indekos, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Penangkapan berdasarkan informasi dari warga bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Dolfi, tim kepolisian langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
“Saat ditangkap, pelaku baru saja pulang setelah melakukan penempelan sabu-sabu,” ungkapnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengatakan barang sisa yang dimilikinya disimpan di rumah BTN temannya. Saat dilakukan penggeledahan pada rumah yang dimaksud, ditemukan 20 saset sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Fito





