Lagi! Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 23 Paket Sabu-Sabu Diamankan
Kendari – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AB (30), Selasa (22/2/2022).
AB ditangkap di depan kamar indekosnya, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WITA.
“Penangkapan pelaku didasari laporan masyarakat sekitar, bahwa di lingkungan mereka sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh AB,” kata Alwi dalam keterangan resminya, Selasa (1/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 23 paket sabu-sabu seberat 20,97 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali menerima paket sabu-sabu dari seorang bernama BOS yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari,” bebernya.
Dia mengungkapkan, sebelum ditangkap, pelaku sudah tiga kali melakukan pengedaran dengan sistem tempel. Terakhir, pelaku berhasil mengedarkan 24 paket sabu-sabu di depan Universitas Halu Oleo dan sekitaran MTQ.
“Dia mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu-sabu itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, saat dikonfirmasi menyangkal keterlibatan warga binaannya.
“Tidak ada napi bernama BOS, yang pasti bila diketahui nama aslinya dan itu ternyata narapidana (napi) Lapas Kendari kami siap menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum dan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba khususnya yang melibatkan napi,” pungkas Samad.
Atas perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup
