Lagi! Polisi Ringkus IRT di Kendari atas Kepemilikan Sabu-Sabu
Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial MR (38) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, Kamis (29/7/2021).
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar melalui keterangan persnya, Sabtu (14/8) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku.
“Pelaku ditangkap di samping sebuah gerai handphone,” ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu saset paket sabu-sabu yang pelaku sembunyikan dengan cara membungkusnya menggunakan potongan kertas rokok.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
