Lagi! Polisi Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Kendari
Kendari – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang wanita berinisial HE (32) karena terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
HE ditangkap di rumahnya, Jalan Nangka, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sabtu (1/5/2021) kemarin.
Melalui keterangan persnya, Minggu (2/5), Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menuturkan, penangkapan tersangka didasari laporan warga sekitar bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu.
“Dari hasil lidik, kemudian tim melakukan penangkapan pada pukul 19.00 WITA terhadap target dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat. Ditemukan 2 saset sabu seberat 2,26 gram yang disimpan di dalam lemari beserta barang bukti lainnya,” ujar Dolfi.
Dari hasil interogasi, HE mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel.
“Kini tersangka serta barang bukti sudah diamankan ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Fito
