Lakukan Penipuan dan Penggelapan Belasan Mobil, 6 Wanita di Kolaka Berakhir Bui
Kolaka – Enam wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terbongkar oleh kepolisian, Kamis (26/5/2022).
Para pelaku yakni berinisial P, RS, D, N, S, dan R. Beberapa di antaranya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna dalam keterangan resminya menuturkan, penipuan yang dilakukan oleh keenam pelaku dengan cara berpura-pura merental mobil korban dengan alasan digunakan untuk perjalanan mengurusi bisnis dan proyek-proyek.
Tidak tanggung-tanggung, 11 unit mobil yang para pelaku pinjam kemudian digadai dengan nominal bervaritif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp35 juta.
“Mereka awalnya meminjam mobil kepada para korbannya dengan alasan akan digunakan sebagai kendaraan dalam perjalanan bisnis. Setelah berhasil mendapatkan mobil, para pelaku justru menggadaikan mobil yang mereka rental tanpa sepengetahuan dan izin pemilik,” ujar Gede, Jumat (27/5).
Aksi para pelaku terbongkar setelah salah seorang korban melapor ke polisi atas tindakan penipuan bermoduskan rental mobil.
“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” bebernya.
Dari 11 mobil, baru 9 unit yang berhasil ditemukan polisi. Sedangkan 2 unit mobil lainnya masih dalam pencarian.
“Keenam pelaku kami disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.
