Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Langgar Etik Berat, Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Polres Butur

2
0
Langgar Etik Berat, Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Polres Butur
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda AD di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Butur. Foto: Istimewa. (30/7/2025). 

Buton Utara – Satu anggota Polri harus menerima sanksi tegas akibat pelanggaran berat. Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian di Polres Buton Utara (Butur).

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Butur, Rabu (30/7/2025). Prosesi dipimpin langsung Kapolres Butur, AKBP Totok Budi S.

“Pemberhentian ini melalui mekanisme yang ketat dan berlandaskan aturan yang berlaku,” kata Totok melalui keterangan resminya, Jumat (1/8).

Pemecatan AD didasarkan pada Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/246/VII/2025. Ia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polrinsesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Di mana AD diduga memerkosa mertuanya.

Totok menegaskan keputusan itu bukan semata hukuman pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Ia juga menyebut setiap tahapan telah melalui proses pembinaan dan pertimbangan matang.

“Kami menyayangkan ini harus terjadi. Namun, kami juga wajib menjaga marwah dan kehormatan institusi,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran. Menurutnya, sikap profesional dan menjunjung tinggi etika adalah kewajiban mutlak setiap anggota Polri.

“Mari kita jadikan ini momentum introspeksi. Jalankan tugas dengan integritas dan penuh tanggung jawab,” imbaunya.

Upacara PTDH dihadiri pejabat utama dan seluruh personel Polres Butur. Momen itu sekaligus menjadi pengingat bahwa tanggung jawab sebagai abdi negara tak lepas dari sanksi jika dilanggar.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: