Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Langgar Kode Etik Atribut Apel Siaga Pemilu, DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Konawe

0
0
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito. Foto: Istimewa.

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Amar Putusan Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/III/2025 itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Putusan tersebut merupakan bagian dari sidang etik terhadap sembilan perkara yang melibatkan 33 penyelenggara pemilu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Restu terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan pengadaan atribut apel siaga kepada perusahaan milik kerabat, dan meminta pengiriman invoice kepada institusi Bawaslu Kabupaten Konawe.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Haddy saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan tindakan Restu yang mengarahkan pengadaan barang kepada pihak dengan hubungan kekerabatan merupakan pelanggaran etika serius. Apalagi, ditemukan fakta adanya pengiriman atribut berupa baju dan topi dari pihak pengadu kepada teradu untuk kegiatan apel siaga.

“Tindakan teradu (Restu) yang secara sadar berkomunikasi dan melakukan pengadaan barang bersama pihak pengadu merupakan pelanggaran hukum dan etik penyelenggara pemilu,” jelas Ratna Dewi kepada Kendariinfo, Rabu (16/7).

DKPP juga menilai tidak ada upaya dari Restu untuk menghindari atau mengelola konflik kepentingan yang muncul.

“Perilaku seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu secara keseluruhan,” tambahnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: