Langgar Larangan Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Nasional – Larangan mudik untuk lebaran Idulfitri tahun 2021 telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Muhadjir Effendy.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Jokowi dan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko-PMK, Muhadjir Effendy, Selasa (23/3/2021) lalu di Kantor PMK.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3) lalu.
Adapun larangan ini sebagai imbas kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun dan akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Lantas apakah sanksi bagi masyarakat yang nekat untuk mudik saat lebaran?
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan mudik saat lebaran, tetapi jika kita mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp100 juta.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,” bunyi Pasal 93.
Sedangkan untuk PNS sendiri ada sanksi tersendiri yang akan berpengaruh pada jabatannya sebagai aparat negara.
Sanksi teguran hingga pemberhentian akan siap diberlakukan pemerintah bagi PNS yang melanggar aturan mudik tersebut.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, pihak keamanan akan bersiaga di perbatasan kota/kabupaten masing-masing, dan akan memutarbalikkan kendaraan yang nekat ingin menyeberang.
Laporan: Rafli
