Langgar Tata Ruang, Pemkot Kendari Bongkar Bangunan Warkop Haji Anto 2

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan Warkop Haji Anto 2 yang terletak di Jalan Brigadir Jenderal Z.A. Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (6/1/2022).
Pembongkaran ini dilakukan terhadap beberapa bagian bangunan dari warkop tersebut yang diketahui melanggar tata ruang terhadap sempadan sungai.
Terlihat juga sang pemilik, Haji Anto ikut melakukan pembongkaran bangunan tembok warkopnya bersama puluhan Satpol PP.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan bahwa masalah pelanggaran tata ruang ini merupakan temuan langsung dari Kementerian ATR/BPN.
“Sebab ini merupakan temuan langsung oleh kementerian yang sudah berjalan lama kurang lebih dua tahun, yang dimulai dari teguran,” kata Nahwa.
Menurutnya bangunan tersebut juga melanggar karena membuat bangunan permanen di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hingga saat ini, Nahwa menjelaskan sudah diketahui pelanggaran RTH di Kota Kendari sebanyak 17, dan 15 sisanya masih dalam tahap identifikasi.
Sementara itu, Haji Anto selaku pemilik bangunan mengaku ikhlas dan menerima pembongkaran tersebut, bahkan dirinya lah menginisiasi pembongkaran ini.
Dirinya mengaku tak ingin keras kepala dan tak ingin melawan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh saya keras kepala dalam hal ini, bahwasanya melanggar, ya saya harus membongkar,” ujarnya.
