Langkah Cegah Tawuran Jadi Alasan Dikbud Sultra Batasi Penggunaan Ponsel Siswa

Kendari – Upaya mencegah terjadinya tawuran antarpelajar menjadi salah satu alasan utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membatasi penggunaan ponsel di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB melalui surat edaran resmi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tawuran antarpelajar serta menjaga situasi sekolah agar tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, penggunaan ponsel atau handphone (HP) di lingkungan sekolah kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya komunikasi negatif antar-siswa, termasuk provokasi yang berpotensi berujung pada konflik. Karena itu, pembatasan penggunaan ponsel dinilai penting sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Meski demikian, Aris menegaskan bahwa pencegahan tawuran tidak hanya dilakukan melalui pembatasan penggunaan ponsel di sekolah, tetapi juga harus dibarengi dengan koordinasi dan sinergi bersama pihak kepolisian.
“Semua kita lakukan, baik yang sifatnya instruksi, koordinasi, maupun bersinergi. Salah satu langkah yang paling efektif adalah melalui peran humas kepolisian, di mana aparat kepolisian rutin datang ke sekolah untuk melaksanakan apel,” ungkapnya kepada Kendariinfo usai menggelar rapat koordinasi (rakor) di Aula Dikbud Sultra, Rabu (11/2/2026).
Bahkan, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan monitoring dengan mengunjungi tiap sekolah untuk memastikan siswa mematuhi aturan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
“Kami juga nanti melalui kepala bidang akan datang melakukan kunjungan-kunjungan ke sekolah. Itu bagian dari bentuk monitoring, perhatian, dan pemberian saran,” ujarnya.
Sebagai informasi, surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada 26 Februari 2026. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 8/822/421/1/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Ponsel) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
Dalam surat edaran tersebut, Dikbud Sultra melakukan uji coba selama tiga bulan dari bulan Juni hingga September 2026 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Melalui kebijakan ini, pihak sekolah diminta untuk menyosialisasikan aturan kepada siswa dan orang tua, serta menyiapkan mekanisme pengawasan yang humanis dan edukatif agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.





