Lanjutan Kasus Tambang Konut, 1 Inspektur dan 3 Direktur Perusahaan Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra
Kendari – 1 orang inspektur dan 3 orang direktur perusahaan tak hadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus dugaan korupsi pertambangan tanpa izin serta tak membayar dana reklamasi dan pasca-tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (23/2/2023).
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Dody membeberkan bahwa mereka yang tidak menghadiri panggilan tersebut adalah Inspektur Tambang PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019, dan 2022.
Sementara tiga lainnya yaitu Direktur PT Bersama Pomalaa Maju (BPM), Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa (LIP).
“Yang jelas tetap akan ada surat panggilan berikutnya,” beber Dody, Jumat (24/2).
Sementara itu, beberapa orang yang telah memenuhi panggilan Kejati Sultra yaitu Inspektur Tambang PT TMM tahun 2020 dan 2021 sebanyak 4 orang berinisial SKA, EB, MY, dan S serta Direktur PT Bahtera Sultra Mining (BSM) berinisial WU.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Nomor: print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Dalam dugaan kasus itu, kawasan hutan lindung yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konut digarap secara bersama-sama tanpa izin.