Lapas dan Rutan Sultra Didominasi Napi Kasus Narkoba, Capai 1.290 Orang
Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Sultra didominasi oleh narapidana kasus narkoba, jumlahnya mencapai 1.290 orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim kepada awak media, Senin (4/7/2022).
“Dari 3.172 napi yang ada, napi kasus narkoba mencapai 1.290 orang. Sisanya tahanan dari kasus pencurian, perampokan, penganiayaan dan kasus lainnya,” ujarnya.
Dengan jumlah yang membludak tersebut, Kemenkumham Sultra telah mengusulkan kepada kementerian agar dibangunkan lapas khusus napi narkoba.
Namun untuk saat ini, langkah awal yang Kemenkumham Sultra lakukan untuk menyiasati kepadatan di dalam lapas dan rutan yaitu dengan melakukan pemindahan tahanan.
“Pembangunan lapas khusus tahanan narkoba telah kami usulkan ke pusat. Untuk saat ini kami menggunakan pola pemindahan tahanan. Misalkan, Lapas Kendari telah padat, maka sebagian tahannya kami pindahkan ke rutan yang masih longgar. Pola itu kami lakukan demi keamanan bagi tahanan maupun lapas,” pungkasnya.