Laporan Hasil Keuangan Kota Kendari Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini merupakan yang kesembilan kali sejak pertama kali diterima tahun 2013.
Penyerahan LHP atas LKPD Kota Kendari tahun 2021 ini dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, di aula BPK RI Perwakilan Sultra, Kamis (2/6/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengakui pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun ini cukup detail dan menguras energi, namun dia yakin semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel.
“Menjadikan pengelolaan keuangan kita semakin baik, ini bisa kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh tentu bersama DPRD masing-masing,” kata Sulkarnain dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat. Tentang catatan dari BPK, wali kota menegaskan akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan.
“Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak memengaruhi opini penilaian keseluruhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan keuangan kata Patrice, dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
“Jadi enam kabupaten/kota yang kita undang hari ini opininya semua wajar tanpa pengecualian,” katanya.
Dia berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, karena BPK akan terus melakukan monitor dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan atas sejumlah catatan perbaikan yang harus dilakukan hingga 60 hari ke depan.
Selain Kota Kendari, opini WTP juga diberikan pada Kota Baubau, Kabupaten Muna, Wakatobi, Kolaka Timur, Muna Barat.
