Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Laporkan Suaminya dan Pelakor ke Polresta Kendari, Istri Sah: Aduanku Belum Ada Kejelasan

Laporkan Suaminya dan Pelakor ke Polresta Kendari, Istri Sah: Aduanku Belum Ada Kejelasan
Suami di Kendari bertengkar dengan istri sahnya usai terciduk di dalam indekos bersama wanita diduga pelakor. Foto: Istimewa. (30/12/2023).

Kendari – Wanita berinisial A mengadukan suaminya SE dan seorang pelakor ke Polresta Kendari. A melaporkan dugaan kasus perzinaan setelah SE terciduk dan digerebek sedang bersama wanita berinisial R di sebuah indekos.

A mengaku menggerebek suaminya bersama R di dalam kamar indekos di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Berbekal rekaman video dan sejumlah saksi, A langsung mengadukan SE dan R ke Mako Polresta Kendari atas dugaan kasus tindak pidana perzinaan. Namun A mengaku kesal sebab aduannya belum ada kejelasan.

“Sampai saat ini aduanku di polisi belum jelas. Saya belum diinfokan perkembangannya,” katanya, Rabu (3/1/2024).

A mengaku, ia menerima informasi bahwa aduan kasus tindak pidana perzinaan yang dilayangkan ke polisi sulit untuk diusut. Apalagi kedua pelaku ada unsur suka sama suka.

Namun sebagai ibu rumah tangga (IRT) yang statusnya adalah korban, A berharap penyidik Polresta Kendari bisa mengusut kasus tersebut. Apalagi, A sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari SE.

“Saya datang melapor ke polisi itu sebagai istri yang menjadi korban. Semoga ada proses hukum yang berlaku agar ada keadilan untuk saya pribadi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya ke depan,” paparnya.

A juga menitip harapan besar agar penyidik di Polresta Kendari bisa menyangkakan SE dan R menggunakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP tentang tindak pidana perzinaan dengan ancaman kurungan sembilan bulan penjara.

Suami di Kendari Digerebek Istrinya Bersama Wanita Lain di Indekos

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten