Lawan Kejati di Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Yusmin Yakin Menang

Kendari – Tim Kuasa Hukum Eks Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin, yakin akan menang dalam sidang praperadilan atas status kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Toshida Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
“Kami yakin menang, karena yang disangkakan kepada klien kami sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yaitu penyetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), serta pemberian izin penambangan PT Toshida Indonesia sangat keliru,” ujarnya usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari.
Jelasnya, keyakinan tersebut karena kasus yang menyeret kliennya yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kadispora Sultra tidak ada sanksi pidananya, melainkan hanya sanksi administratif berupa teguran dan yang paling berat adalah pencabutan IUP.
“Dia bertandatangan di lembar persetujuan RKAB dan izin tambang PT Toshida, karena berkas-berkasnya telah dinilai oleh tim evaluasi dan pemeriksa,” terangnya.
Menurutnya, dua sangkaan yang diberikan tidak ada kaitannya dengan Yusmin.
“Persoalan tidak dibayarnya pajak oleh PT Toshida itu urusan pihak perusahaan, tidak ada hubungannya dengan pihak ESDM,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana praperadilan eks Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin yang dijadwalkan Kamis (8/7) harus ditunda disebabkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang.





