Lawan Polisi Usai Curi Uang, Maling di Punggaluku, Konsel, Ternyata Residivis

Konawe Selatan – Maling yang melawan polisi usai mencuri uang di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata residivis.
Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Laode Muhammad Jefri Hamzah, mengatakan pelaku berinisial LOR. Ia ditangkap di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, pada Rabu, 26 Maret 2025.
“Dari hasil interogasi polisi, LOR mengakui semua perbuatannya. Uang dicuri saat itu digunakan untuk kebutuhan lebarannya,” kata Jefri, Sabtu (12/4).
Jefri menyebut LOR juga diinterogasi terkait lokasi-lokasi lain tempatnya beraksi. Namun, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dan beralasan baru pertama kali mencuri.
Belakangan terungkap bahwa LOR pernah terjerat kasus serupa atau residivis di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kasus LOR juga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika.
“Iya, residivis. Pernah beraksi dan ditahan di sana,” tambahnya.
Saat ini, LOR telah ditahan di Polres Konsel. Dari tangan pelaku, uang yang berhasil disita sebagai barang bukti sebesar Rp3,1 juta. Sementara sisanya diberikan kepada temannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.
“Total uang yang diambil Rp6,2 juta, tetapi sudah dibagi dua sama temannya,” bebernya.
Penyidik Reskrim Polres Konsel juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor, badik yang digunakan LOR melawan polisi saat ditangkap, tas, dan sejumlah pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LOR akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Maling yang Beraksi Depan Alfamidi Punggaluku Ditangkap Polres Konsel