Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

LBH HAMI Sultra Dampingi 8 Warga Tunggala Dalam yang Tanahnya Diduga Diserobot Orang Lain

LBH HAMI Sultra Dampingi 8 Warga Tunggala Dalam yang Tanahnya Diduga Diserobot Orang Lain
Warga Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari saat menemui Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan (dua dari kiri). Foto: Istimewa. (23/12/2025).

Kendari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada delapan warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari yang diduga menjadi korban penyerobotan tanah oleh wanita berinisial JU. Kasus tersebut terjadi di Lorong Tunggala Dalam.

Pendampingan itu diberikan menyusul langkah hukum yang akan ditempuh JU terhadap warga. Diketahui, delapan warga tersebut telah dilaporkan ke Polda Sultra dan kini berpotensi digugat ke pengadilan atas dugaan sengketa lahan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, mengatakan pihaknya siap mengawal penuh proses hukum yang dihadapi warga. Ia menegaskan, LBH HAMI akan memberikan bantuan hukum sejak tahap awal hingga proses persidangan apabila gugatan benar-benar diajukan.

Andre mengungkapkan, pihaknya telah mengarahkan warga untuk segera menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan tanah. Dokumen tersebut meliputi surat keterangan tanah (SKT), bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bukti pendukung lainnya.

“Saya sudah arahkan warga untuk mengumpulkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah sebagai dasar ketika perkara ini masuk ke pengadilan,” kata Andre usai bertemu warga di Kantor LBH HAMI Sultra, Selasa (23/12/2025).

Salah satu warga, Erik Lerihardika, mengaku heran karena tanah yang telah dibeli orang tuanya pada 2013 tiba-tiba diklaim orang lain dan telah bersertifikat. Padahal, menurutnya, transaksi pembelian tanah tersebut disertai saksi yang sah.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari Soroti Keabsahan Koperasi Pemohon Eksekusi Lahan

“Tanah itu kami beli secara sah. Ada saksi dan bukti. Tapi tiba-tiba sekarang sudah bersertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik.

Ia menyebut, sempat dilakukan pertemuan di Kantor Kelurahan Wuawua untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh BPN. Namun, pihak yang mengeklaim tanah tersebut enggan menunjukkan bukti dan justru melaporkan warga ke kepolisian.

Warga lainnya, Harjun, menambahkan bahwa klaim atas tanah tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengatakan sebelumnya pernah ada pihak lain yang mengeklaim lahan yang sama, namun gugur karena tidak dapat membuktikan kepemilikan.

“Sudah beberapa kali ada yang mengaku. Tahun lalu juga pernah, tetapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan. Sekarang ini yang mengeklaim inisial JU dan sudah mengantongi sertifikat,” jelasnya.

Harjun menegaskan, warga memiliki bukti kuat berupa alas hak, PBB, serta riwayat jual beli tanah. Atas dasar itu, warga bersama LBH HAMI Sultra kini menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Warga Kendari Kaget Tanah yang Dibeli Tiba-Tiba Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten