Lecehkan Karyawan, Polisi Tangkap Pimpinan SPX Batalaiworu, Muna
Muna – Pimpinan Shoppe Express (SPX) cabang Batalaiworu, pria berinisial PA (30), ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati. PA ditangkap di kantornya di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/9/2025).
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan PA ke Polsek Katobu, Kamis (4/9). Dalam keterangannya, korban mengaku dipeluk dari belakang dan dicium pada bagian leher oleh atasannya.
“Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi beberapa hari lalu. Korban awalnya belum melapor. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Katobu,” kata Baharuddin kepada Kendariinfo, Jumat (5/9).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung mendatangi Kantor SPX Batalaiworu dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku tindakannya dilakukan, karena menganggap korban seperti adiknya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan dilakukan, karena sudah menganggap korban sebagai adiknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kini pelaku telah ditahan di Polres Muna dan akan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 289 KUHP,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Kendariinfo, pelecehan itu terjadi di Kantor SPX yang terletak di Kelurahan Laiworu pada Senin (1/9) sekira pukul 17.30 Wita.
