Lembaga Adat Muna Terima Permintaan Maaf Keluarga Terduga Penghinaan Suku di Medsos
Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Lembaga Adat Muna dan keluarga MN, terduga pelaku penghinaan suku di media sosial TikTok, Selasa (28/5/2024).
Pertemuan itu dihadiri Wadir Intelkam Polda Sultra AKBP Suharman Sanusi, Wakil Ketua Lembaga Adat Muna Hendrawan Sumus Gia, dan Kepala Bidang Hukum Lembaga Adat Muna Murham.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Matapila Irwan Latonani, orang tua MN, Haerin, serta Tetua Adat Tolaki Desa Matapila, Yusuf.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga MN yang ternyata masih pelajar kelas 3 SMP menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dinilai telah menghina suku Muna di media sosial TikTok.
“Anak kami (MN) masih pelajar dan kemungkinan masih belum tahu antara yang baik dan buruk,” kata Kades Matapila, Irwan.
Perwakilan Lembaga Adat Muna yang diwakili Hendrawan Sumus Gia menerima permintaan maaf tersebut dan berharap kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Lembaga Adat Muna juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sultra, khususnya Direktorat Intelijen atas kesigapannya dalam menangani kasus itu.
Sebagai bentuk komitmen, keluarga MN membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat suku Muna dan diterima perwakilan Lembaga Adat Muna.
Pertemuan itu diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan memperkuat hubungan antara suku Muna dan keluarga MN.
Wadir Intelkam, AKBP Suharman menyampaikan bahwa Dit Intelkam membantu memfasilitasi pertemuan di antara kedua pihak agar kejadian seperti itu tidak terjadi.
“Kita cari solusi bersama dan harapan kami masalah ini sesegera mungkin diselesaikan agar tidak berbuntut panjang,” pungkasnya.