Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Libur 2021, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Libur 2021, ASN Dilarang ke Luar Daerah
Ilustrasi ASN.

Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ke luar daerah saat libur di tahun 2021.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, Jumat (25/6/2021).

Tangkapan layar SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tangkapan layar SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, dalam surat tersebut juga diatur soal pembatasan cuti bagi ASN.

“Pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut,” lanjut isi surat tersebut.

Baca Juga:  Tunggu Persetujuan KASN, Bupati Konawe Bakal Rotasi Pejabat Eselon II

Pembatasan mengenai ke luar daerah dan pembatasan cuti ini dalam rangka pembatasan mobilitas dalam menekan penyebaran Covid-19 yang sedang naik saat ini.

Namun ada beberapa pengecualian untuk kebijakan ini dalam surat tersebut yaitu:

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon III) atau kepala kantor satuan kerja
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Sedangkan ketentuan mengenai pembatasan cuti sebagai berikut:

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada periode sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a.
c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan huruf b dapat diberikan:
1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil
2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten