Libur Lebaran, Pelayanan SIM di Polres Kolaka Tutup pada 8 – 15 April 2024
Kolaka – Polres Kolaka mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan penerbitan SIM selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, mengatakan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan ditutup sementara mulai 8 hingga 15 April 2024.
Bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir dalam periode tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 16 hingga 20 April 2024.
“Libur satu minggu, nanti tanggal 16 April 2024 lagi baru buka pelayanan. Begitu pun dengan pelayanan STNK,” ungkap Riswandi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun, bagi mereka yang tidak dapat memperpanjang SIM sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan diarahkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
“Namun apabila tidak melaksanakan proses perpanjangan sesuai dengan tenggang waktu tersebut, maka harus melaksanakan proses permohonan SIM baru,” tambahnya.
Riswandi menekankan kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu sebelum libur lebaran untuk memperpanjang SIM mereka.
“Pastikan untuk tidak melewatkan masa berlaku SIM, karena akan memerlukan proses pembuatan SIM baru,” tegasnya.
