Lira Sultra Desak Polisi Usut Tuntas Proyek Preservasi Jalan Boepinang – Bambaea Bombana yang Dinilai Mangkrak
Bombana – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Sultra mendesak polisi agar mengusut tuntas proyek preservasi Jalan Boepinang – Bambaea yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/10/2023).
Pasalnya, proyek besar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan oleh PT Telaga Megabuana dengan anggaran Rp146 miliar dinilai mangkrak.
Sekda LSM Lira Konawe, Agus Salim Misman menyebut, proyek dengan nomor kontrak: HK 0201-Bb21.1.3/336 tertanggal 6 Juni 2022 itu seharusnya rampung di akhir Desember 2023 mendatang. Namun, hingga Oktober 2023 atau beberapa bulan lagi, progres pengerjaan masih mencapai 27 – 30 persen.
“Ini ada apa, seharusnya sudah rampung 80 – 90 persen, apalagi masa kontraknya tinggal beberapa bulan lagi,” kesalnya.
Agus menduga, dibalik mangkraknya proyek tersebut ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Makanya kami adukan ke Polda Sultra dan Kejati Sultra supaya diusut tuntas,” tegasnya.
Untuk diketahui, preservasi jalan sepanjang 35,46 kilometer tersebut dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2022 – 2023.
Saat pengerjaan berlangsung, tahapan pencairan dilakukan sebanyak dua kali yakni Rp49 miliar di tahun 2022 dan Rp97 miliar tahun 2023.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis media ini sedang mencari konfirmasi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sultra (Barat).
Gunakan Dana Ratusan Miliar, Preservasi Jalan Boepinang – Bambaea Dinilai Mangkrak