Litao Anggota DPRD Wakatobi Belum Ditangkap, Keluarga Korban Lapor ke Propam
Sulawesi Tenggara – Litao, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum juga ditangkap atas kasus penganiayaan anak berujung meninggal dunia di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan. Keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Keluarga korban melalui advokat dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, melaporkan kasus itu pada Senin (21/10/2024) lalu. Sofyan menyebut penganiayaan yang melibatkan Litao terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2014. Sejak itu Litao belum juga tertangkap hingga akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Setelah terjadinya kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya korban, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Polres Wakatobi kemudian menetapkan Litao dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sofyan, Selasa (22/10).
Dia menjelaskan keterlibatan Litao dalam penganiayaan berujung meninggal dunia juga tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau (PN) Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015. Litao disebut satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku pun telah divonis bersalah dan sudah menjalani proses hukum.
“Pelaku penganiaya ialah Litao, Rahmat La Dongi, dan La Ode Herman, sebagaimana disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau (PN) Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau,” jelasnya.
Laporan keluarga korban ke Propam Polda Sultra, karena menilai Polres Wakatobi tidak profesional dalam menangani kasus itu. Sofyan mengaku telah mempertanyakan kasus itu ke Polres Wakatobi, tetapi menerima respons yang terkesan diabaikan. Di mana pihak pihak Polres Wakatobi mengaku tidak lagi menemukan berkas perkara Litao.
“Kasat Reskrim Polres Wakatobi menyampaikan kepada kami bahwa memang benar salah satu pelaku ialah Litao dengan menyebutkan register DPO-nya. Akan tetapi berkas perkaranya tidak ketemu. Bagaimana bisa berkas perkaranya tidak ketemu? Sungguh ini salah satu bukti penyidik Polres Wakatobi tidak profesional,” ujar Sofyan.
Sofyan pun berharap dengan aduan ke Propam Polda Sultra, penyidik Polres Wakatobi diberi sanksi tegas, karena mengabaikan perkara pidana yang menyebabkan anak meninggal dunia. Selain itu, Sofyan menaruh harapan besar agar Litao segera ditangkap demi tegaknya hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami sangat berharap agar kepolisian segera menangkap Litao untuk diproses hukum demi tegaknya hukum dan keadilan khususnya bagi keluarga korban,” pungkasnya.
Di Wakatobi, DPO Pelaku Penganiayaan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD