Lokasi Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Koltim Akhirnya Dipasangi Police Line
Kolaka Timur – Lokasi dugaan tambang pasir ilegal di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) akhirnya dipasangi garis polisi (police line), Sabtu (11/2/2023). Pemasangan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhatan warga kepada Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ saat giat Jumat Curhat.
Yudhi mengatakan bahwa setelah mendengar curhatan tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi sesuai perintah tugas penyelidikan polisi dengan nomor Sprin/04/II/2023/Reskrim tertanggal 7 Februari 2023.
“Barulah diketahui tambang pasir itu berada di Desa Taosu, Kecamatan Poli Polia, Koltim. Penambangan pasir itu milik Marjono dan Faisal Saputra,” kata Yudhi, Minggu (12/2).
Setelah itu, polisi langsung menghentikan kegiatan penambangan dan memasangkan garis polisi termasuk pada mesin penyedot yang digunakan.
Yudhi menambahkan, kedua pemilik tambang pasir saat ini telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Jika ada unsur pidana, maka pihaknya akan menaikkan status ke penyidikan.
“Ini kan tindak pidana tertentu dan khusus, langkah awal kami klarifikasi, ada unsur pidana kami naikan ke sidik,” tambahnya.