Lurah di Konawe Dilaporkan Istri Sah ke Polisi Kasus KDRT, Diduga karena Pelakor
Konawe – Lurah Hopahopa di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial IS dilaporkan istrinya, NS (52), ke polisi atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 55/IX/2026/SPKT Polres Konawe tertanggal 9 September 2026.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe, Iptu Ni Kade Karmiati membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut proses penyelidikan telah dimulai.
“Iya benar ada laporan KDRT,” kata Karmiati kepada Kendariinfo, Senin (21/9/2026).
Dalam laporan itu, NS melaporkan dugaan kekerasan fisik yang disebut terjadi dalam rumah tangga mereka. Polisi saat ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Hari ini pelapor atau korban kami ambil keterangannya, hari Rabu besok saksi-saksi,” ujarnya.
Karmiati menjelaskan dari laporan kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan tersebut bermula pada Selasa (8/9), setelah NS mendapat informasi suaminya sedang makan bersama seorang perempuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Unaaha.
Informasi tersebut kemudian memicu perselisihan antara keduanya hingga terjadi cekcok sekitar pukul 22.30 Wita. Cekcok tersebut disebut berujung pada dugaan kekerasan fisik yang membuat NS mengaku mengalami rasa sakit dan memar pada lengan kanannya.
NS kemudian mendatangi Polres Konawe untuk melaporkan dugaan KDRT tersebut. Kepada awak media, ia mengaku persoalan dalam rumah tangganya bukan kali pertama terjadi dan menyebut dugaan kejadian serupa telah dialaminya berulang kali.
“Saya dapat mereka (Lurah) dengan pelakor lagi makan berduaan di warung makan,” ungkap NS.
Ia mengatakan dirinya selama ini masih berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Namun, dugaan tindak kekerasan terakhir membuatnya memilih menempuh jalur hukum.
