Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mahasiswa di Muna Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Mahasiswa di Muna Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Mahasiswa di Kabupaten Muna bernama LH dan barang bukti narkoba yang disita polisi. Foto: Istimewa.

Muna – Seorang mahasiswa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LH (28), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Muna atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin (14/7/2025). Sebanyak 19,55 gram sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di rumah pelaku disita polisi.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Batalaiworu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah tempat biliar.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu,” ujar Baharuddin, Selasa (15/7).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 53 saset kecil dan satu saset sedang berisi sabu-sabu dengan total berat 19,55 gram. Polisi juga menyita alat-alat pendukung transaksi narkoba seperti timbangan digital, pipet takar, kaca pireks, sumbu, korek api gas, dan tas selempang berisi ratusan pipet plastik.

“Selain itu, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi juga turut diamankan,” kata Baharuddin.

Dalam pemeriksaan, LH mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang narapidana berinisial BP yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Raha. Polisi menduga kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muna. Kami juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pengiriman sampel sabu-sabu ke Labfor Makassar,” jelas Baharuddin.

Baca Juga:  Polisi Sebut Operator Alat Berat Tak Tahu Tabrak Bocah Perempuan di Kendari hingga Tewas

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten