Mahasiswa Pengedar Narkotika di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 3,36 Gram Sabu-Sabu

Kendari – Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang mahasiswa semester akhir berinisial HD (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Kamis (17/3/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di lingkungan mereka sering terjadi peredaran gelap narkotika yang dilakukan. Kemudian informasi itu kami kembangkan, barulah pada pukul berhasil kami tangkap,” kata Jupen, Kamis (24/3/2022).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga saset plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,36 gram.
Saat diinterogasi, diketahui bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa semester sepuluh di salah satu universitas di Kendari.
Rupanya, pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, melainkan juga sebagai pemakai.
“Hasil pemeriksaan pelaku seorang mahasiswa semester sepuluh di salah satu universitas di Kota Kendari. Pelaku ini bukan hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pemakai. Dari pengakuannya dia memakai sabu-sabu sejak 2017 lalu,” bebernya.
Pelaku mengaku, bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari yang ia kenal dengan nama Kumis.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam database mereka tidak ada warga binaan yang bernama Kumis.
Samad menegaskan, jika benar bahwa warga binaan terlibat dalam peredaran narkotika, pihaknya siap menyerahkan narapidana (napi) tersebut untuk membantu proses penyidikan.
“Jika dalam proses penyidikan terbukti ada napi yang terlibat kami siap menyerahkan napi yang dimaksud untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.






