Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mahasiswi di Kendari Dipukul Gara-Gara Minta HP yang Dipinjam Pelaku

Mahasiswi di Kendari Dipukul Gara-Gara Minta HP yang Dipinjam Pelaku
Pria berinisial AB yang pukul wanita inisial AG gara-gara pinjaman handphone di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang mahasiswi berinisial AG (22), warga Desa Wawo Indah, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penganiayaan. AG dianiaya setelah meminta kembali telepon genggamnya yang dipinjam seorang pria berinisial AB (22), warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Jalan Segar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Benar, pelaku penganiayaan terhadap mahasiswi sudah kami amankan di lokasi,” ujar Welliwanto kepada Kendariinfo, Selasa (30/9).

Kejadian bermula saat pelaku meminjam ponsel atau handphone (HP) korban dengan alasan ingin menghubungi rekannya. Namun, ponsel tersebut tidak segera dikembalikan. Korban lalu meminta agar ponsel dikembalikan, tetapi pelaku menolak dengan alasan masih ingin memakainya.

“Korban meminjamkan ponselnya, tetapi terlalu lama digunakan pelaku. Saat korban meminta kembali, pelaku tidak mau mengembalikan dengan alasan masih dipakai,” jelas Welliwanto.

Karena tidak diberikan, korban akhirnya menarik paksa ponselnya hingga terjadi aksi saling tarik. Dalam situasi itu, tangan korban sempat mengenai wajah pelaku. Merasa tersinggung, pelaku langsung melampiaskan amarahnya dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.

Baca Juga:  Warga Amankan Seorang Pria di Kendari, Diduga Bakal Culik Anak Kecil

Akibat penganiayaan itu, korban merasa kesakitan dan segera melaporkan kejadian kepada keluarganya. Pada Senin (29/9) pukul 11.30 Wita, keluarga korban datang bersama polisi ke kediaman pelaku di Jalan Segar dan berhasil mengamankan pelaku.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten