Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Mahasiswi Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

0
0
Mahasiswi Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku perdagangan anak di Kendari (tengah). Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (1/4/2024).

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang mahasiswi berinisial W alias IF (25) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibat perbuatannya, ia dikenakan terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, mahasiswi asal Kabupaten Muna itu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memperdagangkan anak di bawah umur bernama Bunga dan Mawar (samaran) kepada pria hidung belang.

Kedua korban merupakan pelajar SMP dan SMA di Kota Kendari. Rencananya, mereka akan dibawa ke Balikpapan dan dijual kepada pria hidung belang dengan tarif puluhan juta.

Namun, aksi wanita tersebut berhasil digagalkan oleh keluarga para korban. Bahkan, W alias IF dilaporkan ke Polresta Kendari dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah menjual tiga gadis asal Kota Kendari ke Balikpapan beberapa waktu lalu.

“Sudah pernah bawa orang dari Kendari ke sana (Balikpapan), yang dua ini (Mawar dan Bunga) berhasil digagalkan,” tuturnya, Selasa (2/4/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 12 UU RI Nomor Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus Perdagangan Anak di Kendari, Kasat Reskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: