Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Mahkamah Agung Vonis Sulkarnain Kadir 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT MUI

Mahkamah Agung Vonis Sulkarnain Kadir 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT MUI
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Diskominfo Kendari (4/8/2022).

Kendari – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memvonis mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider satu bulan penjara). Dalam Putusan MA Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Sulkarnain Kadir secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk.

“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2024).

Dalam putusan lain, MA juga memvonis Syarif Maulana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider satu bulan penjara). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Syarif Maulana juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama dengan Sulkarnain Kadir.

“Menyatakan terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sulkarnain Kadir sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017 sampai 2022. Sementara Syarif Maulana ialah Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah 2021 dan 2022. Keduanya sempat divonis bebas majelis hakim PN Tipikor Kendari pada Rabu, 27 Desember 2023, lalu. Namun lewat kasasi jaksa penuntut umum (JPU), MA memberi vonis penjara kepada Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana.

Baca Juga:  Laporkan Kinerja Akhir Tahun, Bank Sultra Terus Tumbuh dan Catat Kinerja Positif

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala. Dia juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider satu tahun penjara) lewat dakwaan subsider.

Kejaksaan Negeri Kendari Eksekusi Ridwansyah Taridala Usai Dakwaan Subsider

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten