Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

MUI Menyatakan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

MUI Menyatakan Vaksin Sinovac Suci dan Halal
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: Pixabay.

Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac suci dan halal, berdasarkan hasil sidang Komisi Fatwa MUI, yang berlangsung Jumat (8/1/2021).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh melalui konferensi pers usai sidang virtual. Ia menyampaikan, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang terkait vaksin Covid-19 dari Sinovac ini, MUI menyatakan vaksin ini halal dan suci.

“Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Penyataan ini dikeluarkan setelah komisi fatwa MUI melakukan pendalaman aspek kehalalan dan kesucian baik dari segi bahan, maupun proses produksi.

Sedangkan untuk aspek keamanan atau Toyyiban, Asrorun mengatakan itu menjadi wewenang Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) untuk memutuskan hal tersebut.

“Aspek halal dan toyyib merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Akan tetapi, mengenai kebolehan penggunaannya atau aspek toyyiban, keputusannya ada di BPOM,” kata dia.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten