Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Maling 2 Kali Beraksi di Kolaka Ditangkap, Gasak Pipa PDAM dan Genset Sekolah

Maling 2 Kali Beraksi di Kolaka Ditangkap, Gasak Pipa PDAM dan Genset Sekolah
Pria berinisial MR (42), pelaku pencurian mesin genset dan pipa PDAM di wilayah Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (25/10/2025).

Kolaka – Pria berinisial MR (42) ditangkap polisi usai dua kali mencuri di wilayah Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). MR diduga menggasak pipa transmisi PDAM dan mesin genset milik SMPN 4 Latambaga.

Penangkapan dilakukan Tim Garuda Merah Putih Satreskrim Polres Kolaka, Sabtu (25/10/2025), sekitar pukul 02.00 Wita. Dari hasil interogasi awal, MR mengakui telah melakukan dua kali pencurian di Kelurahan Sakuli, tempatnya tinggal.

“Pelaku mengaku mencuri pipa PDAM dan genset sekolah di waktu berbeda. Pelaku kini sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, melalui keterangan resminya, Sabtu (25/10) malam.

Aksi pertama dilakukan pada Kamis (6/3). MR mencuri satu unit genset 4.000 watt di SMPN 4 Latambaga. Genset itu diambil dari ruang perpustakaan setelah pelaku merusak jendela sekolah untuk masuk ke dalam ruangan.

Pencurian kedua di area bendungan Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga pada Minggu (9/3), sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu pelaku memotong 16 batang pipa transmisi PDAM menggunakan mesin gerinda dan membawa kabur seluruhnya. Ia mengatakan dari dua lokasi itu, polisi telah mengamankan barang bukti.

“Dari dua lokasi berbeda, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa besi milik PDAM dan satu unit genset sekolah. Kerugian PDAM ditaksir mencapai Rp3 juta,” ujarnya.

Polisi kini sedang mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Kolaka. MR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu di 2 Kecamatan

“Pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten