Maling Kios Sembako di Puuwatu Dibekuk Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

Kendari – Remaja berinisial S (16), maling kios sembako di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/2/2022) lalu dibekuk polisi.
Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman mengatakan, saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dari tangan pelaku. Barang bukti itu diduga hasil dari operasi pelaku di sejumlah kios di Kecamatan Puuwatu.
“Tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone. Pelaku sementara ditahan di Polsek Mandonga,” katanya, Senin (28/2/2022).

Salman menjelaskan, S biasanya melancarkan aksinya saat kios telah tutup. Dia menyebut, hasil curian pelaku dijual dengan harga murah untuk keperluan sehari-hari.
“Untuk keperluan hari-hari karena dia jual juga. Ada yang Rp200 ribu, ada yang Rp300 ribu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Kios Sembako di Puuwatu Jadi Sasaran Maling, Pelaku Terekam CCTV





