Maling Laptop di Buteng Diringkus Polisi, Pelaku Residivis Penganiayaan

Buton Tengah – Polisi berhasil meringkus maling laptop berinisial SI (34) di sebuah kios Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Rabu (19/2/2024).
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (18/2) siang. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
“Pemilik kios sedang berada dalam rumah bersama keluarganya mendengar motor yang berhenti tepat di depan kiosnya,” ujar Wahyu, Kamis (20/2).
Korban lantas melihat orang yang tidak dikenali menggunakan jaket sweater berwarna hitam keluar dari kiosnya. Saat kembali menuju meja etalase kios, korban tidak lagi melihat laptopnya.
Korban sempat mencoba mengejar pria tersebut, tetapi tidak ketemu. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di kios tersebut. Benar saja, pelaku telah mengambil laptopnya.
“Korban langsung datang melapor ke polisi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya telah ditahan atas dua kasus tindak pidana.
“Pelaku residivis, karena satu kali melakukan tindak pidana penganiayaan di Baubau dan satu kali perampokan di Kendari dan telah selesai melaksanakan masa hukumannya,” imbuhnya.


