Maling Tabung Gas, Handphone, dan Uang di Kendari Dibekuk Polisi
Kendari – Polisi berhasil menangkap salah satu maling tabung gas elpiji 3 kg, handphone, dan uang bernama Arwin Alias Gayus (22) yang sering beroperasi di beberapa wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Arwin dibekuk di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan pelaku menggasak tabung gas elpiji 3 kg milik korban dengan menggunakan mobil rental bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran polisi. Fitrayadi menyebut, tabung gas elpiji yang berhasil dicuri lalu dijual pelaku kepada pengecer.
“Pelaku melakukan pencurian tabung gas 3 kg sekitar bulan Mei 2023. Pelaku berhasil menggasak 118 tabung gas elpiji di beberapa tempat di Kendari. Setiap selesai melakukan pencurian, tabung gas langsung dijual ke pengecer,” jelas Fitrayadi.
Sekitar bulan April 2023, pelaku juga melakukan pencurian di dua konter berbeda di Jalan Saosao, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia dan Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Di dua lokasi itu, pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp6,8 juta dan 14 unit handphone berbagai merek.
“Kondisi konter sudah terkunci, namun pelaku merusak pintu belakang,” ujarnya.
Pelaku juga pernah menggasak gitar elektrik, amplielektronik, pengeras suara, dan satu tabung gas 3 kg di sebuah kafe di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, pada 28 April 2022 sekira pukul 04.00 Wita. Menurut Fitrayadi, modus pelaku hampir sama, yaitu memastikan tempat yang menjadi sasaran sudah tertutup.
“Setelah memastikan kedai kosong, pelaku kemudian merusak kunci pintu lalu mengambil gitar elektrik, amplielektronik, pengeras suara, dan satu tabung gas 3 kg,” katanya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek, satu gitar akustik Yamaha F-310, dan 118 tabung gas elpiji 3 kg. Sementara dua rekan pelaku dan barang bukti lain masih dalam pencarian petugas.
“Dari pengakuan pelaku, hasil curian digunakan untuk biaya hidup dan membeli minuman keras. Pelaku juga ini pernah terlibat pengeroyokan pada 2018 dan divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Raha,” ungkap Fitrayadi.
Akibat perbuatannya, Arwin akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
